welcome

dengan membaca kita buka jendela masa depan menuju hidup terang benderang


fiqh ushul fiqh discution

assallamu'allaikum
Setengah tujuh lebih aku masuk kelas dimana teman-teman sudah bersiap membentuk kelompok untuk diskusi mengenai hukum Islam di Indonesia. aku udah telat beberapa menit, tapi alhamdulillah aku masih diperbolehkan mengikuti diskusi pagi itu. aku gabung di kelompok ga tau kelompok berapa yang jelas aku sekelompok dengan : ilya, janti, hasan, ayu, fauzi dan ela... Mereka pinter-pinter dalam mencerna setiap kalimat yang sedang kita bahas. mereka tidak kesulitan dalam meringkas materi sehingga memudahkan kita semua satu kelas untuk dapat mempelajari bersama. kelompokku kebagian membahas tentang bagaimana pemberlakuan hukum islam di indonesia.
terdapat empat teori yang berbeda-beda. ada teoti yang berpndapat bahwa suatu adat baru dapat masuk jika sesuai hukum islam. kemudian ada yang bertentangan dengan teori itu yaitu teori yang isinya suatu hukum islam dapat diterima jika sesuai dengan kebiasaan adat.

kelompok lain ada juga yang menerangkan tentang sejarah masuknya islam mulai dari sumatra dengan bukti berdirinya kerajaan Samudra Pasai(kerajaan islam) pertama di indonesia, dll. oya pembagian berdasar masa penjajahan dimana pertama pada masa penjajahan belanda agama islam belum begitu dikenal namun sudah dianggap sebagai ajaran yang diakui positif. kemudian di masa penjahahan jepang, islam juga belum meningkat. kemudian lanjut di masa orde lama hukum dan di orde baruislam sebagai modal , kemuadian pada masa reformasi islam sebagai ruh.
menurut salah satu teman, islam di indonesia cukup exist dan tidak pudar meskipun dalam sejarah pancasila pertama sempat dirubah karena menghormati pemeluk agama lain dalam satu negara sehingga pancasila diganti dengan ketuhanan Yang Maha ESa.
sebelum menyudahi tulisan ini maap jika ada kesalahan tentang materi, q sengaja mengambil inti--intinya saja dan berdasarkan apa yang ku ingat saja, belum sempat memperbaiki dengan sumber yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar